Biasanya kalau mendengar kata perceraian orang jadi antipati,berpandangan negatif,tidak mau membahas atau dengan kata lain perceraian adalah kata yang sangat mengerikan didengar.Tapi dalam islam perceraian adalah perbuatan halal yang dibenci oleh Allah.
Sekarang ini kalau diteliti lebih lanjut perceraian terjadi diakibatkan beberapa sebab,yang terbesar adalah KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga,yang lain adalah faktor ekonomi,dan yang terakhir mungkin faktor perselingkuhan.
KDRT mungkin adalah penyebab yang paling besar.Yang menjadi korbannya kebanyakan wanita.Bahkan KDRT ini sampai dibuatkan undang-undangnya yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.Banyak kasus KDRT yang terjadi.Pernah ada kejadian seorang istri meminta cerai dari suaminya yang memiliki kelainan psikologis yaitu suka menyakiti pasangannya sebelum melakukan hubungan.Kasusnya yaitu sebelum melakukan hubungan dengan istrinya sang suami memasukkan benda tumpul ke alat kelamin istrinya.Benda tumpul yang digunakan adalah terong jepang.Dalam istilah psikologisnya ,si suami ini dapat dikatakan menderita Sado-masochist.sado machisme adalah
Kelainan ini bisa juga disebut S-M, yaitu sebutan untuk penderita sadisme yang melakukan hubungan seksual dengan kekerasan terhadap pasangannya.Hal ini sungguh sangat mengerikan.Sebab KDRT yang sering terjadi adalah kasus pemukulan terhadap istri.Istri dipukuli sampai babak belur,tangan atau kakinya patah,muka biru lebam.
Penyiksaan yang terjadi ini tentunya akan menimbulkan trauma psikologis yang mendalam bagi istri yang mengalaminya.Dibutuhkan terapi psikologis untuk menyembuhkan istri yang mengalami KDRT.
sebab yang kedua yaitu faktor ekonomi,di mana kasus yang paling sering terjadi adalah kurangnya pemenuhan faktor ekonomi oleh pihak suami terhadap istri dan anak-anaknya.Bisa juga faktor ekonomi ini disebabkan kesenjangan ekonomi,di mana pihak istri penghasilannya lebih besar dari suaminya,atau istri saja yang bekerja sementara suaminya tidak mau bekerja.Dalam faktor si suami tidak mau bekerja ini bisa dikategorikan penelantaran rumah tangga dan kekerasn psikis.Selain itu bisa juga dikatakan sebagai kekerasan ekonomi.Dalam pengertian yang dikeluarkan oleh lembaga Rifka Aniisa dikatakan bahwa Kekerasan Ekonomi yaitu Dibatasi aksesnya terhadap keuangan suami, tidak dinafkahi, dikuasai harta bendanya, ditinggali hutang, digunakan namanya sebagai jaminan.Kekerasan ekonomi ini mnyebabkan Kondisi Ekonomi yang terjadi adalah sang istri menjadi tulang punggung keluarga, terbelit hutang, harta benda habis dijual, tergantung dengan bantuan orang lain.
Sedangkan dalam faktor perselingkuhan dapat dilakukan oleh pihak suami atau pihak istri.Faktor utama yang terjadi biasanya karena salah satu pihak baik itu suami atau istri tidak mendapatkan kepuasan psikologis dalam pernikahannya.kekurangan faktor psikologis inilah yang menyebabkan terjadinya perselingkuhan.
Apapun penyebab terjadinya perceraian yang menjadi korban adalah anak-anak.Anak-anak korban perceraian sebagian besar pasti akan merasakan trauma psikologis akibat perceraian orangtuanya.Hal inilah sebenarnya yang perlu dilakukan,yaitu bagaimana anak-anak tetap berada dalam zona nyaman jika terjadi perceraian terhadap orangtuanya.Sebenarnya kunci zona nyaman ini adalah kerjasama antara pasangan bercerai untuk memberikan kenyamanan pada anak-anaknya.Misalnya tetap menjalin hubungan yang baik walaupun telah bercerai.Jika kedua orangtuanya tidak saling bertengkar maka si anak walaupun mungkin tetap mengalami gangguan psikologis,tetapi sang anak tetap melihat bahwa orangtua mereka tetap berhubungan baik bahkan menjadi sahabat sehingga terciptalah zona kenyamanan psikologis bagi anaknya
Selasa, 20 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar