seringkali melihat di pengadilan adanya sidang pidana yang terdakwanya adalah kaum lemah yang tidak mempunyai uang.contohnya suatu waktu aku sedang menjalani sidang untuk kasus pertamaku di bekasi.suatu hari untuk pertama kalinya sebelum mengikuti sidang,aku menonton sebuah sidang yang cukup membuatku ingin menitikkan air mata.ada seorang terdakwa wanita,seorang ibu yang mempunyai 2 orang anak yang masih kecil.ibu itu dituntut karena mengambil pakaian senam yang yang harganya hanya 25 ribu rupiah.alasan si ibu mengambil pakaian senam adalah karena anaknya yang duduk di kelas 2 sd meminta dibelikan pakaian senam untuk mengikuti kegiatan senam di sekolahnya.pekerjaan wanita itu adalah mencuci baju bagi orang-orang di sekitar rumah tempat dia tinggal.dan dalam persidangan wanita itu mewakili dirinya sendiri,tidak memakai jasa advokat.
itu hanya salah satu contoh dari sekian banyak kasus di mana kaum lemah yang tidak punya uang,tidak diwakili oleh advokat.memang sih dalam membela klien di pengadilan paling seorang advokat butuh ongkos transpor menuju ke pengadilan,lalu uang untuk surat-menyurat dan lain-lainnya.selain itu seorang advokat dianggap orang yang bergelimang uang,padahal tidak begitu.bagaimana advokat yang masih junior,baru lulus ujian?untuk jadi advokat harus lulus sarjana hukum,lalu ikut pkpa yang biayanya antara 3,5 juta sampai 5 juta,lalu ikut ujian yang biayanya sekitar 700 ribu.itupun kalau lulus.kalau ga lulus ya ikut ujian lagi.harus magang lagi.itulah dilemanya jadi advokat.
kembali kepada dunia pengadilan yang tampaknya tidak ramah bagi si kaum yang tidak punya uang membuatku kadang berpikir bagaimana sebenarnya cara membenahinya ya?akupun sendiri bingung sampai saat ini.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar